Daily Baby Month-10 Day-29

Kontroversi Kehalalan Vaksin

Sampai saat ini, di Indonesia masih ada kontroversi mengenai halal atau tidaknya vaksin untuk imunisasi. Akibat kontroversi ini, sempat terjadi penolakan imunisasi MR (campak rubella) di beberapa daerah pada 2017-2018 dan membuat khawatir para ahli kesehatan masyarakat.

Padahal MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi keterpaksaan (al-dlarurat) yang mengancam jiwa manusia dan kondisi keterdesakan (al-hajat) yang menyebabkan penyakit berat dan kecacatan pada seseorang, serta belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.

Mengenai vaksin MR sendiri tetap diperbolehkan untuk dipergunakan karena ada kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Dengan mengetahui informasi yang benar dan tepat, maka ketidakmengertian akibat kurangnya informasi mengenai kehalalan dapat dihindari.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *