Kelahiran dan nama bayi biasanya terdaftar di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili KTP orang tua. Setelah proses administrasi pendaftaran selesai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan akta kelahiran berupa kertas untuk membuktikan bahwa anak itu lahir.
Untuk ini, Anda perlu mengumpulkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan pendaftaran anak. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untu membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Surat Keterangan Kelahiran (asli dan fotokopi) dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nahkoda kapal laut atau pilot
- Akta Perkawinan orang tua
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
- Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
Tepat setelah kelahiran bayi, Anda akan menjadi waktu yang sangat sibuk dan sekaligus bahagia. Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal, Anda dapat bersantai dan menikmati waktu istimewa ini.