Hak Apa Saja yang Didapatkan oleh Perempuan Pekerja?

Apakah Bunda seorang working mom? Sudahkah Bunda mengetahui hak-hak apa saja yang didapatkan sebagai seorang pekerja? 

Karyawan perempuan secara umum dinilai memiliki kelebihan dibandingkan karyawan laki-laki. Terutama dalam hal ketelatenan, ketekunan, kemampuan memperhatikan detail, dan sebagainya sehingga dapat mendukung performa kerja pada jabatan dan bidang tertentu.

Perempuan juga memiliki hak cuti yang berbeda dibandingkan laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan menjalani berbagai proses yang tidak dilewati oleh laki-laki, seperti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-haknya sebagai seorang pekerja. Hal ini dikarenakan perusahaan rata-rata tidak mengkomunikasikannya secara jelas dan lengkap pada karyawannya. Meskipun begitu, Bunda sudah seharusnya tahu dan memahami apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pekerja perempuan, terutama dalam hal cuti kerja. 

BACA: Kembali Bekerja Pascamelahirkan, Sudahkah Bunda Siap?

Ada beberapa ketentuan tentang cuti perempuan kerja yang disusun dalam UU No 13 Tahun 2003. Berikut beberapa aturannya yang perlu Bunda ketahui:

  1. Hak cuti haid atau menstruasi 

Mungkin belum banyak yang mengetahui jika siklus bulanan perempuan ini ada peraturan yang mengaturnya. Cuti haid diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 81 dengan bunyi sebagai berikut  “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”. 

Cuti ini berlaku jika Bunda melampirkan surat keterangan dokter. Jadi, jika memang pada haid pertama atau kedua Bunda merasakan sakit yang cukup hebat, kunjungi dokter untuk meminta surat izin yang menyatakan sakit. 

  1. Hak atas cuti hamil dan melahirkan

Hal ini diatur dalam UU no. 13 Tahun 2003 pasal 82 ayat 1, sebagai berikut “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”. 

Untuk pengajuan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambat-lambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran. 

Bunda juga perlu memastikan persepsi 3 bulan di masing-masing perusahaan yang memang kadang berbeda. Ada yang merincikan 3 bulan ini adalah 90 hari kerja dan ada yang 90 hari kalender.

  1. Hak atas cuti keguguran

Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/ 2003 pasal 82 ayat 2, para pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga bisa mendapatkan cuti. Perempuan memiliki hak yang sama dengan cuti melahirkan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter. 

Untuk mempergunakan hak ini, pekerja perempuan wajib melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. Kemudian, sesuai dengan istilah kedokteran, keguguran sendiri merupakan keadaan kehilangan janin saat usia janin kurang dari 20 minggu.

Itu tadi beberapa hak yang mengatur cuti khusus perempuan. Peraturan ini berlaku bagi semua perempuan pekerja, yang bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia. Meski mungkin beberapa perusahaan memiliki aturan tersendiri, seharusnya Bunda layak memperjuangkan hak ini. 

  1. Hak menyusui 

Dalam pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003, disebutkan “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”. Dengan adanya aturan ini, Bunda berhak menyusui anaknya dengan tetap memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan. Terkait hal ini, dianjurkan untuk perusahaan memiliki ruang menyusui sendiri yang layak.

Itu tadi hak dan cuti khusus perempuan yang diatur dalam undang-undang. Bunda bisa menanyakan hak-hak ini pada perusahaan tempat Bunda bekerja. Semoga dengan mengetahui aturan ini, Bunda bisa lebih merasa nyaman dan aman. 

BACA: Dampak Positif Ibu Pekerja Bagi Perkembangan Anak

Sumber

Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *