Bunda, asuransi bertujuan untuk melindungi seseorang dari kerugian keuangan akibat terjadinya risiko seperti meninggal dunia, sakit, kebakaran, dan lainnya. Dengan memiliki asuransi, diharapkan kondisi keuangan seseorang dapat tetap stabil walaupun terjadi risiko yang tidak diinginkan. Jika Bunda mau memiliki polis asuransi, silakan pahami beberapa 4 prinsip dalam asuransi di bawah ini.
1. Prinsip kepentingan/ketertarikan (Insurable Interest)
Yang pertama adalah hubungan antara seseorang (pemohon/pengaju) yang mengajukan permintaan asuransi dengan seseorang yang jiwa/nyawanya diasuransikan dimana ada manfaat atau keuntungan bagi pengaju atas kelangsungan hidup orang yang diasuransikan, atau ada perkiraan kerugian atas meninggalnya orang yang diasuransikan.
Kategori orang yang dianggap memiliki insurable interest adalah suami/istri, anak dan orangtua wali, dan orang yang pada saat itu secara keseluruhan atau sebagian menjadi tanggungannya seperti kreditor dan debitor, karyawan kepada pemilik perusahaan atau sebaliknya.
2. Prinsip niat baik (Principle of Utmost Good Faith)
Prinsip utmost good faith (prinsip niat baik atau itikad yang terbaik) adalah suatu kewajiban di mana Penanggung maupun Tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta-fakta penting yang berkaitan dengan penutupan asuransinya, serta masing-masing berkewajiban untuk memberitahukan secara jelas dan detail atas fakta-fakta penting sehubungan dengan penutupan asuransi tersebut.
Calon nasabah wajib secara sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting, lengkap, dan akurat atas suatu risiko yang sedang diminta untuk diasuransikan baik diminta ataupun tidak agar tidak dianggap melakukan penyembunyian fakta. Perusahaan wajib menjelaskan kepada Tertanggung risiko yang dijamin dan tidak dijamin dalam polis asuransi yang dimiliki oleh Tertanggung tersebut.
3. Prinsip ganti rugi (Principle of Indemnity)
Prinsip ganti rugi atau yang lebih dikenal Principle of indemnity adalah prinsip menempatkan seorang yang diasuransikan pada posisi keuangan yang sama sebelum ia menderita kerugian. Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip insurable interest di mana kepentingan sebenarnya pada orang yang diasuransikan dan perusahaan asuransi tidak bisa membayarkan melebihi batas kepentingannya. Di dalam produk asuransi prinsip ini dikemukakan pada batasan manfaat yang didapat seperti jumlah uang pertanggungan, limit asuransi kesehatan dan lain sebagainya.
4. Prinsip Subrogation
Prinsip Subrogation untuk memastikan bahwa tertanggung tidak bisa mendapatkan indemnity lebih dari yang diklaim untuk kerugian yang sama, baik dari satu polis asuransi atau dari sumber-sumber lain. Sebagai contoh Subrogation dalam asuransi kesehatan adalah Coordination of Benefit (COB), dimana dua asuransi yang menanggung satu orang yang sama maka akan berkoordinasi memastikan nasabah tidak mendapat manfaat yang melebihi kepentingannya.
klik gambar
Nah, sekarang Bunda sudah tau kan prinsip-prinsip dasar asuransi? Dengan mengetahui prinsip dasar asuransi, Bunda akan memahami lebih dalam mengenai caranya asuransi memberikan perlindungan kepada nasabahnya terhadap risiko yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan.