Setiap ibu pasti menginginkan anak yang dikandung lahir dengan sehat tanpa masalah. Namun, sebagian dari ibu hamil mungkin saja mengalami beberapa kondisi medis yang mengharuskan lahiran caesar saat hari H-nya tiba.
Hal ini mungkin sudah dijelaskan oleh dokter kandungan jauh sebelum HPL. Karena memang ada beberapa kondisi medis yang membuat ibu hamil tidak bisa melahirkan secara normal demi keselamatan ibu dan bayinya.
Misalnya, kondisi ari-ari yang menutupi jalan lahir si bayi, ketidakseimbangan antara ukuran kepala bayi dan panggul, janin dalam posisi sungsang, denyut jantung melemah saat proses kelahiran, dan lain sebagainya.
Bagi sebagian orang, operasi caesar cukup memberatkan. Apalagi, semua orang tahu, biaya lahiran untuk operasi caesar jelas lebih besar dibandingkan persalinan normal pada umumnya.
Kira-kira, biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi caesar di Indonesia berkisar dari 12 juta sampai di atas 50 juta rupiah. Variasi biaya ini tergantung dari rumah sakit dan kelas ruang perawatannya.
Lantas, apakah lahir caesar ditanggung BPJS? Lalu kondisi seperti apa saja yang membuat operasi caesar bisa ditanggung BPJS? Untuk lebih lengkap, akan kami jelaskan di poin selanjutnya.
BACA: 7 Fakta Operasi Caesar yang Tidak Banyak Diceritakan
Beberapa Kondisi yang Memungkinkan Biaya Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Tenang saja, ternyata BPJS kesehatan dapat menanggung proses kelahiran dengan operasi caesar selama peserta BPJS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini akan kami jelaskan beberapa kondisi yang membuat operasi caesar ditanggung BPJS.
- Memiliki kondisi medis tertentu yang sudah dinyatakan dokter
BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan peserta BPJS harus menjalani operasi caesar.
Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta BPJS bisa melahirkan normal, tetapi ia tetap memilih operasi caesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Jadi, Bunda memerlukan rekomendasi medis berupa surat rujukan dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1, baik dari Puskesmas atau klinik setempat. Surat rujukan akan diberikan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar.
Beberapa kondisi medis berikut ini dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan BPJS kesehatan:
- Cacat lahir pada janin
- Ibu terkena penyakit kronis
- Masalah plasenta
- Posisi bayi yang tidak normal
- Ibu mengalami tekanan darah tinggi
- Kondisi medis lain yang menurut dokter diperlukan tindakan operasi caesar
- Kartu BPJS kesehatan masih aktif
Selain surat rujukan, pastikan juga kartu BPJS Kesehatan Bunda masih aktif. Masa aktif kartu BPJS Kesehatan umumnya berhenti saat peserta memiliki tunggakan di iuran bulan sebelumnya.
Jika sudah tidak aktif, Bunda bisa mengaktifkannya kembali dengan membayar semua tunggakan pada bulan-bulan sebelumnya yang disertai pembayaran denda
- Kondisi gawat darurat
Kondisi kehamilan yang terbilang gawat darurat adalah ketuban pecah dini atau gawat janin, yang mengharuskan tindakan dalam waktu cepat.
Bila hal ini terjadi, Bunda bisa langsung mendatangi UGD (Unit Gawat Darurat) atau IGD. Bunda akan tetap ditangani sekalipun tanpa surat rujukan jika dari indikasi medis menunjukkan ibu harus melewati operasi caesar.
BACA: Berapa Biaya Persalinan Caesar?
Prosedur yang Harus Dilewati untuk Mendaftarkan Operasi Caesar
Untuk mendaftarkan persalinan caesar lewat BPJS ada beberapa prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu.
Berikut ini adalah prosedur yang bisa Bunda lakukan:
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
– Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
– Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
– Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
2. Bawa dokumen yang dibutuhkan
Saat berkunjung ke FKTP atau rumah sakit, Bunda tak boleh lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta BPJS, KTP, dan buku kontrol kesehatan ibu dan anak.
Nah, dengan adanya BPJS Kesehatan, Bunda kini tidak perlu lagi khawatir mengeluarkan biaya untuk melahirkan caesar.
BACA: Ini Syarat dan Ketentuan Melahirkan Ditanggung BPJS
Sumber:
Kontan. 2020. Apakah operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan? Ini syarat dan prosedurnya