Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Online

Akta kelahiran merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Selain bermanfaat untuk mendapatkan akses pendidikan formal, akta kelahiran adalah salah satu bukti sah mengenai status kelahiran setiap anak.

Si Kecil yang kelahirannya sudah dilaporkan akan terdaftar ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini membuat Si Kecil resmi tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berhak mendapatkan layanan masyarakat serta layanan administrasi lainnya.

Bagi Bunda yang ingin membuat akta kelahiran untuk Si Kecil di masa pandemi ini, kini Bunda dapat mengajukannya dari rumah. Bunda tak perlu lagi repot-repot ke kantor layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena pembuatan akta kelahiran sudah dapat dilakukan secara online. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran online? Bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasannya berikut ini ya, Bun.

Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan

Sumber: Pikiran Rakyat

Akta kelahiran merupakan dokumen penting untuk menunjukkan hubungan antara anak dan orang tuanya dalam hukum. Untuk itu, jika Si Kecil belum memiliki akta kelahiran, Bunda sebaiknya segera membuatnya karena sekarang pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan secara online. Sebelum membuat akta kelahiran online untuk Si Kecil, ada beberapa persyaratan yang perlu Bunda persiapkan, antara lain:

  • Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong) 
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Paspor untuk warga negara asing (WNA)

BACA: Cara Membuat KIA Anak

Langkah-langkah Membuat Akta Kelahiran Online

Setelah Bunda melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, Bunda dapat mulai membuat akta kelahiran online untuk Si Kecil dengan beberapa langkah berikut:

1.       Masuk ke website Disdukcapil setempat. Bagi Bunda yang berdomisili di Jakarta, Bunda dapat mengakses www.kependudukancapil.jakarta.go.id atau https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran. Jika Bunda yang tinggal di daerah lain, Bunda dapat mengunjungi website disdukcapil resmi sesuai domisili Bunda.

2.       Untuk mendaftar, gunakan NIK kepala keluarga atau nomor ponsel yang terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui nomor ponsel yang telah terdaftar untuk memvalidasinya.

3.       Setelah berhasil masuk, isi formulir dengan teliti dan ikuti semua instruksi yang tertera. Jangan lupa unggah semua dokumen yang diperlukan dan pastikan tidak ada langkah yang terlewat.

4.       Jika semua data sudah terisi dan permohonan akta kelahiran sudah diajukan, Bunda akan menerima bukti pendaftaran melalui email. Jika dokumen yang Bunda unggah sudah benar dan semua data valid, Bunda akan menerima akta kelahiran langsung dalam bentuk softcopy melalui email.

5.       Softcopy akta kelahiran yang telah Bunda terima dapat dicetak sendiri atau dicetak di Disdukcapil dengan memberikan bukti pendaftaran ke petugas di kantor Disdukcapil.

6.       Akta kelahiran digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi cetak.

Itulah beberapa persyaratan dan cara membuat akta kelahiran online yang dapat Bunda coba sendiri di rumah. Sebaiknya Bunda jangan menunda pembuatan akta kelahiran Si Kecil karena akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Selamat mencoba, Bun!

BACA: Langkah-langkah Membuat BPJS Anak dari Lahir

Sumber:

Dukcapil Jakarta

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *