Vaksinasi bukanlah hal baru untuk masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sejak tahun 1956 masyarakat Indonesia sudah mulai mengenal vaksin untuk memerangi sebuah wabah. Mulai dari situ kemudian vaksin menjadi wajib diberikan mulai dari bayi lahir hingga dewasa.
Dari sekian banyak vaksin yang ada, ternyata ada beberapa jenis vaksin yang wajib didapatkan oleh perempuan. Vaksin ini wajib didapatkan perempuan karena beberapa penyakit umumnya hanya menyerang perempuan atau akan lebih parah dampaknya jika menyerang perempuan.
Biasanya, vaksin wajib perempuan ini bisa diberikan sebelum menikah. Ada juga yang mendapatkannya sebelum berencana melakukan program anak. Jadi, vaksin wajib perempuan apa saja?
- HPV (human papillomavirus)
Infeksi HPV banyak menyerang perempuan dan menyebabkan kanker serviks. Dilansir dari web fk.ui.ac.id, menurut Observasi Kanker Dunia (Globocan) di Indonesia terdapat 36.633 kasus baru dan 21.003 kematian akibat kanker serviks pada 2020. Kanker ini umumnya menyerang wanita yang sudah berhubungan seksual secara aktif.
Meskipun kanker ini merupakan jenis kanker kedua yang banyak menyerang wanita, penyakit ini bisa dicegah dengan pemberian vaksin HPV. Maka dari itu, bagi perempuan yang sudah aktif berhubungan seksual, mereka wajib mengambil vaksin ini.
Vaksin HPV tak hanya untuk mencegah kanker serviks, tetapi juga mencegah penyakit lainnya yang disebabkan oleh human papillomavirus seperti kutil kelamin. Maka dari itu, anak perempuan mulai dari umur 9 tahun sekalipun sudah bisa menerima vaksin ini. Pria pun juga bisa mengambil vaksin ini guna mencegah penularan dari pasangannya. Namun, tidak diwajibkan.
BACA: Ini Vaksin yang Perlu Didapatkan Sebelum dan Selama Hamil
- DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus)
Vaksin DPT juga merupakan vaksin yang telah diberikan sejak zaman anak-anak. Namun, jika setelah dewasa Bunda belum pernah mendapatkannya, Bunda wajib divaksin DPT. Vaksin DPT diberikan untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, dan tetanus.
Penyakit ini dapat membahayakan ibu serta bayi yang dikandung sehingga pemberian vaksin dapat membantu menjaga kesehatan keduanya. Vaksin DPT biasa disarankan untuk disuntikkan sebelum menikah. Namun, vaksin ini tergolong aman untuk diberikan juga pada ibu yang sedang hamil.
- MMR (Measles, Mumps, Rubella)
MMR adalah jenis penyakit yang bisa membahayakan wanita yang sedang hamil. Ketiga penyakit ini bisa menyebabkan keguguran atau cacat lahir bayi.
Vaksin ini tidak bisa diberikan pada wanita yang sedang hamil. Maka dari itu, sebelum menikah apalagi berencana memiliki anak, pastikan Bunda sudah mendapatkan vaksin ini.
- Cacar air (varisela)
Cacar air juga salah satu penyakit yang bisa menyebabkan bayi lahir cacat. Selain MMR, banyak ibu hamil yang takut terkena penyakit ini. Maka dari itu, Bunda juga bisa mengambil vaksin ini sebelum menikah untuk menghindari kemungkinan terkena penyakit ini saat hamil. Vaksin ini bisa diberikan berulang, artinya jika saat kecil sudah pernah menerima vaksin ini, ketika dewasa Bunda bisa mendapatkannya kembali.
- Hepatitis B
Hepatitis B adalah penyakit yang bisa menular lewat cairan tubuh sehingga bisa menular melalui hubungan seks. Selain itu, penyakit ini juga bisa menular lewat sikat gigi yang dipakai bersamaan dengan penderita, alat makan, alat cukur, atau jarum suntikan. Maka dari itu, sebelum menikah, Bunda disarankan untuk mengambil vaksin ini.
Bila ibu hamil terkena penyakit hepatitis B, penyakit ini akan ditularkan pada bayi jika ibu menjalani proses persalinan normal. Selain itu, bahaya hepatitis B lainnya untuk ibu hamil adalah kemungkinan ketuban pecah sebelum waktunya, mengalami diabetes gestasional, dan masih banyak komplikasi lainnya.
Itulah kelima vaksin yang perlu Bunda pertimbangkan untuk didapatkan sebelum menikah. Beberapa penyakit tersebut sangat berisiko bila terkena saat Bunda hamil. Sebelum terlambat, lebih baik mencegah, bukan?
BACA: Kapan Waktu yang Tepat untuk Ibu Hamil Vaksin COVID-19?
Sumber:
Bahasan.id. 2018. 5 Vaksin Ini Penting Untuk Perempuan!