Tips Nyaman dan Percaya Diri Menyusui di Publik

menyusui di publik

Menyusui bayi bukanlah merupakan sesuatu yang ilegal, jadi Bunda tak perlu ragu untuk menyusui di depan publik. Saat menyusui, Bunda memberikan makanan kepada bayi dan merupakan hak bayi untuk mendapatkan ASI dari menyusui.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, jadi tidak ada yang bisa protes saat Bunda harus menyusui bayi di tempat umum. Tentunya selama menyusui dilakukan dengan cara yang sopan.

Pemberian ASI Diatur oleh Undang-Undang

menyusui di publik

Mungkin Bunda merasa sungkan dan risih saat harus menyusui di depan publik dan di tempat umum, karena sering kali, Bunda mendapat tatapan dari orang-orang sekitar yang menunjukkan ketidaksetujuan. 

Menyusui di area umum memang sering kali dinilai vulgar dan tidak pantas oleh masyarakat. Padahal sah saja Bunda melakukannya selama saat menyusui, dijaga agar payudara tidak terlihat. 

Bunda tak perlu khawatir, karena pemberian ASI eksklusif kepada bayi telah diatur dalam UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI.

Malah masyarakat dihimbau untuk mendukung Bunda memberikan ASI dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus di tempat kerja dan tempat sarana umum. Sehingga Bunda tak lagi sungkan dan bisa nyaman saat menyusui bayi. 

Jika ada orang yang mempermasalahkan atau menghalangi Bunda menyusui bayi, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 200 UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.”

Nyaman Menyusui di Depan Publik

Merasa nyaman merupakan kunci kesuksesan saat menyusui, dan rasa nyaman dapat timbul saat Bunda percaya diri. 

Karena itu, agar merasa nyaman saat menyusui di depan publik, maka Bunda harus merasa pede terlebih dahulu untuk melakukannya.

Yakinkan diri bahwa apa yang Bunda lakukan adalah sesuatu yang benar dan Bunda berhak untuk melakukannya. Tak hanya itu, Bunda pun didukung oleh pemerintah. 

Agar rasa nyaman saat menyusui di depan publik bertambah, Bunda bisa melakukannya di ruang menyusui (nursing room) yang biasanya terdapat di ruang publik dan perkantoran kota besar. 

Jika ternyata tidak tersedia, hindari melakukannya di dalam toilet ya, Bun, karena sangat tidak higienis. Lebih baik Bunda mencari tempat yang nyaman untuk duduk dan menyusui. 

Saat menyusui, tutup bagian dada dengan apron menyusui atau selendang lebar. Pastikan juga Bunda mengenakan bra menyusui serta baju untuk menyusui atau yang berkancing depan agar memudahkan proses menyusui. 

Walaupun mungkin ada orang yang melihat dan memperhatikan, jangan merasa tertekan. Tetaplah rileks agar ASI dapat keluar dengan lancar. 

Lakukan Ini Jika Tak Ingin Menyusui di Depan Publik

Jika Bunda tetap merasa tidak nyaman untuk menyusui di depan publik, atau Bunda merasa akan sulit sekali untuk menyusui bayi di tempat tujuan, maka Bunda dapat melakukan trik berikut:

Menyesuaikan jadwal bepergian dengan jadwal menyusui bayi

Misalnya Bunda terbiasa menyusui bayi pada jam 12 siang, maka Bunda bisa membuat janji temu dengan orang lain pada jam 1 siang. Di perjalanan menuju lokasi pertemuan, Bunda dapat menyusui bayi di dalam kendaraan.

Bisa juga Bunda membuat janji jam 12.30, lalu Bunda datang lebih awal untuk menyusui bayi terlebih dulu di tempat parkir. Dengan demikian, bayi sudah kenyang dan tidak akan rewel minta menyusu paling tidak selama 2-3 jam ke depan.

Membawa ASI perah segar

ASI perah yang baru saja dipompa bisa bertahan sampai 3 jam dalam suhu ruang (maksimal suhu 29 derajat Celsius) dan 24 jam jika disimpan di dalam cooler bag yang sudah diberi ice pack.

Jika hendak bepergian lama, Bunda lebih baik membawa ASI perah tersebut di dalam cooler bag. Sebelum memberikan ASI perah, pastikan terlebih dahulu bahwa ASI belum basi.

Sumber:

Klikdokter. 2020. Tips Agar Menyusui di Tempat Umum Terasa Nyaman.

NHS. 2020. Breastfeeding in Public.

What to Expect. 2020. Breastfeeding in Public: Tips and Laws for Nursing Mothers.

Kumparan. 2019. Undang-Undang dan Peraturan Menyusui di Indonesia.

By dr. Mutia Winanda, M.Gizi, Sp. GK

Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Konselor Laktasi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *